Sabtu, 11 April 2009

BINTANG EKONOMI ISLAM

EKONOMI ISLAM SEBAGAI MODEL ALTERNATIF
PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

BAB I. PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan teknonologi informasi yanng berkembang pesat. Banyak nilai- nilai baru yang di bentuk namun sulit untuk menetukan mana yang benar mana yang salah, sehingga terkadang membaawa kebaikan namun adakalnya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang mdal dan jasa, serta perdagangan antara Negara, telah mengubah suasana kehidupan menjadi individualistis dan persaingan yang amat kuat.

Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pula kesenjangan ekonomi yang dialami oleh Negara miskin dan Negara kaya, serat munculnya jurang kesenjangan anatara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar. Bangs Indonesia saat ini b erada dalm kerisis ekonomi yang ditandai dengan beban utang luar negeri yang besar, samapai dengan akhir tahun2001 utang liar Negeri mencapai 138 milliyar dollar AS yang terdiri dari utang pemerintah 74,56 milyar dollar (53,9%) dan 63,44 milyar dollar (46,1%) adalah utang swasta. Sistem kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam putaran keuangan kapitalis yang dahsyat, ibarat badai tornado yang memporakpogandakan semua benda dan bangunan yang dilaluinya. sudah cukup lama umat islam Indonesia, deemikian pula umat islam lainnya menginnginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syari'ah (Islamic Economic Sytem) untuk dapat diterapkan dalam segenap asepek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapakan Islam secara utuh dan total seperti yang ditegaskan Allah SWT.

Sangat disayangkan dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa islam tidak berurusan dengan dengan bank, pasar uang, dan dengan pasar modal. Oleh karena banyak kalangan yang melihat islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai foktor penghambat pembangunan. penganut faham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai- nilai normatif dan rambu- rambu Ilahi (Syafi'i Antonio, 2001).

Ketidak seimbangan ekonomi global, dan krisis ekonomi yang melanda khususnya Indonesia adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total bahkan ada sesuatu yang tidak beres dengan sistem yang kita anut selama ini. Adanya kenyataan sejumlah bank ditutup, di Take-over, dan sebagian besar lainnya harus derekapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah dari uag negara yaitu sekitar 635 triliun rupiah, maka rasanya amatlah berdosa kita bila tetap berdiam dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.

Sekarang saatnya kita menunjukkan bahwa muamalah Syari'ah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Sekaligus pula membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syari'ah, kita dapat menghilangkan wabah penyakit negative spread (Keuntungan minus) dari dunia perbankan.

BAB II. SISTEM PERBANKAN SYARI'AH

2.1 Perkembangan Bank Syari'ah

Sejak awal kelahiran bank syari'ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam Modren : neorevevalis dan modernis, tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini, tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segala aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan Sunah. Upaya awal penerapan sitem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan di Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya untuk mengelola dana jama'ah haji secara non- konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rutal Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.

Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah telah memotivasi banyak negara islam untuk mendirikan lembaga keuangan syari'ah. Pada awal priode 1980-an bank- bank syari,ah bermunculan di Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki. Secara garis besar lembaga tersebut dapat dibagi dua kategori: Lembaga Islam Komersial dan Lembaga Investasi dalam betul International Holding Companies. Perkembangan bank Syari'ah di pelopori oleh Pakistan, pada tahun 1979 sistem bunga di hapuskan dari operasional dari tiga institusi: National Invesment, House Building Finance Co, dan Mutual Funds of The Invesment Comporation Of Pakistan. Pada tahun 1985 seluruh sistem perbankan Pakistan di konversi kepada sistem yang baru, yaitu sistem perbankan Syari'ah. Sedangkan di Mesir Bank syari'ah pertama kali didirikan adalah Faisal Islamic Bank pada tahun 1978, kemudian di ikuti Islamic International Bank for Invesment and Develovment Bank ini beroperasi sebagai bank investasi, bank perdagangan, maupun bank komersial. sementara di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang didirikan pada tahun 1983 merupkan bank Syari'ah pertama di Asia Tenggara.

Di Indonesia Bank Syari'ah didirikan pertama kali tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pada awal berdirinya Bank Syari'ah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian setelah UU NO.7/1992 di ganti dengan UU No.10 tahun 1998 yang mengatur dengan rinci landasan hukum dan jenis- jenis usaha yang di operasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syari'ah. Maka bank syari'ah menunjukkan perkembangannya. UU ini pula memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang Syari'ah atau mengkonversi diri menjadi Bank Syari'ah.

2.2 Perbedaan Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional.

Disamping adanya beberapa persamaan antara Bank konvensional dengan bank syari'ah, tedapat pula perbedaan yang cukup mendasar antara lain: aspek legal, dan usaha yang dibiayai. Dalam aspek legal di bank syari'ah, akad akad yang dilakukan konsekuensi duniawi dan ukhrowi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. sedangkan aspek bisnis dan uasaha yang dibiayai, dalam bank syari'ah tidan dimungkinkan membiayai usaha yang didalamnya terkandung hal- hal yang diharamkan. Hal yang harus dipastikan:

Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
Apakah proyek menimbulkan kemudhoratan untuk masyarakat?
Apakah proyek berkaiatan dengan asusila?
Apakah proyek berkaiatan dengan perjudian?

Secara umum perbandingan antara bank syari'ah dengan bank konvensional, serta perbedaan antara bunga dengan bagi hasil disajikan dibawah ini:

Perbandingan antara bank syari'ah dengan bank konvensional.
Bank Syari'ah Vs Bank konvensional
1. Investasi yang halal Vs Investasi halal dan haram.
2. Prinsip bagi hasil, jual- beli, atau sewa Vs Memakai perangkat bunga.
3. Profit dan falah oriented Vs Profit oriented.
4. Hubungan Kemitraan Vs Hubungan debitur kreditur.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari'ah Vs Tidak terdapat dewan sejenis.

Perbedaan antara Bunga Dan Bagi hasil.
Bunga Vs Bagi hasil.

1. Penentuan bunga bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Vs Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat saat akad dengan pedoman pada kemungkinan untung & rugi.
2. besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan Vs Besarnya rasio Bagi hasil berrdasarkan jumlah untung yang diperoleh.
3. Pembayaran bunga tetap tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan lainnya Vs Bagi hasil bergantung pada keuntungan atau kerugian proyek yang dijalankan.
4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walupun jumlah keuntungan berlipat Vs Jumlahpembahgian laba meningkat dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5. Eksistensi bunga diragukan Vs Tidak ada yang meragukan bagi hasil.

2.3 Bunga dan Riba.

Ada beberapa pendapat dalm menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalh pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah. Namun yang dimaksud riba yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari'ah, dan yang dimaksud dengan transaksi pengganti yaitu Transaksi bisnis atau komersial yang melegetimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli gadai, sewa, atau bagi hasil.

Teori bunga dapat digolongkan kedalam dua kelompok yaitu: (i) teori bunga murni, (ii) teori bunga moneter. Teori bunga murni terdiri dari : teori bunga klasik, teori bunga tahan nafsu, teori bunga produktivitas, dan teri bunga Austria. sedangkan teori bungamoneter terdiri dari : teori bunga yang dapat di pinjamkan, dan teori bunga Keynes. Menurut Smith, bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai balas jasa keuntungan yang di peroleh dari uang pinjaman tersebut. Ekonom ini percaya bahwa akumulasi kapital uang sebagai akibat dari penghematan, dimana penghematan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa menharapakan balas jasa atas pengorbanannya. Karena itulah bunga sebagai balas jasa atau perang sang tabungan.

Sedangkan pendekatan Keynes terhadap teori bunga sering dikenal sebagai pendekatan persediaan (stock), Keynes berpendapat bahwa bukan tingkat bunga, tapi tingkat pendepatan yang menjamin untuk menyamakan tingkan tabungan dengan investasi. Dengan kata lain bunga merupakan balas jasa untuk tidak membelanjakan uang atau tidak menyimpan uang dalam bentuk uang kas.

2.4. Riba dalam Persepektif Agama da Ekonomi.

Kita akan menganalisi bunga dengan beberapa implikasinya. Banyak pendapat mengenai bunga, pertama alasan menahan diri (abstinence) yang menegaskan ketika kreditor menahan diri, ia menangguhkan keinginannya memanfaatkan uangnya sendiri semata- mata untuk memenuhi keinginan orang lain . Namun dalam kenyataannya kreditor hanya akan meminjamkan uang uang yang tidak ia gunakan sendiri atau uang yang berlebih dari yang ia perlukan dengan demikian sebenarnya ia tidak menhan diri atas apapun.

Ada anggapan bahwa bunga sebagai imbalan sewa yang didasarkan dari rumusan yang menempatkan posisi rent, wage, dan intrest. Rumus inimenunjukkan bahwa padanan rent (sewa) adalah aset tetap dan aset bergerak, sedangkan interest (bunga) padanannya uang. hal ini tentu tidak tepat karena uang bukan aset tetap, karena itu menunutut sewa uang tidak beralasan. Modal sering juga dipandang mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah, dengan demikian kreditor layak untuk mendapatkan imbalan bunga. Dalam kenyataannya modal menjadi produktif bila digunakan untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan, sedang bila digunakan untuk konsumsi sama sekali tidak produktif.

Anggapan lain bunga sebagai agio atau selisih nilai yang diperoleh dari barang- barang pada waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang diwaktu yang akan datang. Benarkah demikian? Mengapa banyak oranng tidak membelanjakan seluruh pendapatannya sekaragtetapi meyimpannya untuk keperluan yang akan datang? Secara prisip islam mengakui adanya nilai dan berharganya waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudka dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap, hal hal ini karena hasil nyata dari optimalisasi waktu itu adalah variabel.

Inflasi difahami sebagai meningkatnya harga secara keseluruhan, dengan demikian terjadi penurunan daya beli uang atau decreasing power of money. Karena itu menurut penganut mazhab ini pengambil bunga uang sangatlah logis sebagai konpensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan. Argumentasi ini sangat tepat bila didalam perekonomian yang terjadi hanya inflasi saja tanpa deflasi atau stabil.

2.5. Prinsip Dasar Perbankan Syari'ah.

2.5.A. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al- Wadi'ah)


Al-Wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik idividu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-Amanah ( tangan amanah) artinya tidak bertanggung jawab atas kehilanagn atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal itu bukan karena kelalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modren penerima simpanan tidan mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar